Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang 2 Kurir 20 Kg Sabu yang Ditangkap di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram (kg) asal Malaysia ditangkap dalam penggerebekan di lobi hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Kedua tersangka yakni Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo, warga Lampung.
Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 144 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Keduanya diringkus anggota Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Sabtu malam (31/12/2022). Keduanya membawa mendapatkan pasokan sabu 20 kg dari seseorang di Aceh. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikemas dalam bungkus teh China.
Waka Polda Sumsel Brigjen M Zulkarnain mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Demang Lebar Daun. Mendapatkan informasi, anggota bergerak cepat dan ternyata benar ada dua tersangka yang dicurigkan.
Saat digeledah petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg dibungkus plastik berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Lampung dan Palembang. "Dua orang tersangka berasal dari Lampung ditangkap di lobi hotel di kawasan demang lebar Daun. Narkoba tersebut disimpan di dalam tas tersangka," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Editor: Berli Zulkanedi