Temuan Kontras di Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam, Oknum Polisi Sempat Sebut karena Takdir

Untuk itu, Kontras memberi catatan atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka penyiksaan yang mengakibatkan matinya Hermanto. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kontras, pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya Hermanto mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 oknum yang menjadi tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.
Sementara Kontras sendiri menilai pasal yang disangkakan terlalu ringan, dan Kontras berpendapat bahwa pihak Polres Kota Lubuklinggau dapat mensangkakan para pelaku dengan Pasal 338 KUHP.
"Kasus dari pembunuhan dan penyiksaan ini harus diusut secara tuntas dan berkeadilan berbagai temuan yang kami temukan, dari mulai upaya paksa yang dilakukan sewenang wenang yang dilakukan oleh oknum aparat," kata anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian, Kamis (17/3/2022).
Selain itu Rozy menyebut, beberapa temuan lainnya yakni mulai dari penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan tidak sebagai mana semestinya seperti yang dijelaskan di dalam KUHAP.
Sedangkan untuk yang kedua, dia menjelaskan terkait penyiksaan itu sendiri adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius. Tentu saja sambung dia ada penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh keempat terduga pelaku pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Polsek Lubuklinggau Utara.
"Jadi kami ingin mendesak berbagai pihak, agar kasus ini dibuka secara terang menderang, secara akuntabel, secara transparan, tidak ada yang ditutup tutupi dan dilindungi, dan kita ingin kasus seperti ini tidak akan terulang lagi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi