get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Polisi di Lubuklinggau Tersangka Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam

Temuan Kontras di Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam, Oknum Polisi Sempat Sebut karena Takdir

Jumat, 18 Maret 2022 - 08:28:00 WIB
Temuan Kontras di Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam, Oknum Polisi Sempat Sebut karena Takdir
Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian memaparkan temuan terkait tahanan tewas di Lubuklinggau, Kamis (17/3/2022). (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendapati sejumlah temuan dari hasil pendalaman kasus Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang tewas dengan luka lebam. Salah satunya Kontras menduga ada penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum terhadap korban.

Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian dalam paparan hasil pendalaman di Lubuklinggau mengatakan, pihaknya menemukan bukti tindak pidana yang disangkakan pada korban pun tidak jelas.

Hal tersebut dapat diidentifikasi dari tidak adanya alat bukti sah yang dapat mengarahkan korban sebagai pelaku dari kejahatan yang dituduhkan. Berdasarkan keterangan keluarga, barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg diperoleh bukan dengan tindak pidana.

Kontras menilai peristiwa ini sekaligus menunjukkan tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009.

Sementara itu dari temuan, keluarga mengaku jika pada saat korban berada di RSUD, kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah. 

Untuk itu, Kontras memberi catatan atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka penyiksaan yang mengakibatkan matinya Hermanto. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kontras, pihak penyidik yang menangani kasus meninggalnya Hermanto mensangkakan para pelaku dengan Pasal 170 dan/atau 351 Ayat (3) KUHP terhadap 4 oknum yang menjadi tersangka dengan inisial AR, AL, RD, BD.

Sementara Kontras sendiri menilai pasal yang disangkakan terlalu ringan, dan Kontras berpendapat bahwa pihak Polres Kota Lubuklinggau dapat mensangkakan para pelaku dengan Pasal 338 KUHP.

"Kasus dari pembunuhan dan penyiksaan ini harus diusut secara tuntas dan berkeadilan berbagai temuan yang kami temukan, dari mulai upaya paksa yang dilakukan sewenang wenang yang dilakukan oleh oknum aparat," kata anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian, Kamis (17/3/2022).

Selain itu Rozy menyebut, beberapa temuan lainnya yakni mulai dari penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan tidak sebagai mana semestinya seperti yang dijelaskan di dalam KUHAP.

Sedangkan untuk yang kedua, dia menjelaskan terkait penyiksaan itu sendiri adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius. Tentu saja sambung dia ada penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh keempat terduga pelaku pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Polsek Lubuklinggau Utara.

"Jadi kami ingin mendesak berbagai pihak, agar kasus ini dibuka secara terang menderang, secara akuntabel, secara transparan, tidak ada yang ditutup tutupi dan dilindungi, dan kita ingin kasus seperti ini tidak akan terulang lagi," katanya.

Sementara Advokasi Hukum Kontras, Abimanyu menambahkan, seluruh tindakan penyiksaan tidak diperkenankan dalam situasi ataupun dan kondisi apapun, walaupun itu untuk menggali informasi lebih lanjut atau tentang tindakan yang dilakukan pelaku kejahatan oleh pihak kepolisian.

"Kami mendorong untuk istitusi sendiri menghukum pelaku dengan hukuman yang maksimal, kenapa, karena hal tersubuut tidak lain guna menimbulkan efek jera," katanya.

Kontras juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya-upaya untuk menyelesaikan peristiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan. Upaya ini sempat dilakukan oleh kepolisian, namun keluarga menolak. 

Upaya-upaya serupa bahkan juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus. Jalan penyelesaian ini hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut