get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Sebut Oknum Polisi yang Tampar PM TNI Benar-Benar Gila

Tempoyak dan Kue Lapan Jam Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Palembang 

Selasa, 20 September 2022 - 13:16:00 WIB
Tempoyak dan Kue Lapan Jam Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Palembang 
Pindang tempoyak dengan isi ikan patin. Tempoyak dan pindang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal. (Foto: Selerarasa)

Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang siap menambahkan pihaknya akan membantu masyarakat secara personal maupun komunal mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Kekayaan intelektual itu, papar dia, terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. 

Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut