Tempoyak dan Kue Lapan Jam Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Palembang
Selasa, 20 September 2022 - 13:16:00 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang siap menambahkan pihaknya akan membantu masyarakat secara personal maupun komunal mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Kekayaan intelektual itu, papar dia, terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Editor: Berli Zulkanedi