Tempoyak dan Kue Lapan Jam Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerbitkan 10 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) Kota Palembang. Sertifikat tersebut sebagai bukti pencatatan kekayaan intelektual komunal itu untuk sejumlah produk dan tradisi, di antaranya tempoyak dan kue lapan jam.
Sertifikat tersebut rencananya akan diserahkan pada Jumat (23/9/2022) oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu kepada Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan, ke-10 sertifikat KIK Kota Palembang itu untuk kesenian Dulmuluk, pengikat kepala dari tenun songket (tanjak), dan selendang muzawaroh.
Kemudian makanan olahan durian tempoyak, pindang Palembang, kue lapan jam, burgo, tepung tawar perdamaian, ngobeng/ngidang, dan warisan budaya tak benda lainnya berupa lak atau dikenal resin lengket yang digunakan sebagai bahan pewarna, pengkilap, dan pernis.
"Pencatatan kekayaan intelektual baik secara perorangan (personal) maupun kelompok (komunal) yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang diharapkan diikuti masyarakat dan pemerintah daerah di 16 kabupaten/kota se-Sumsel," ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang siap menambahkan pihaknya akan membantu masyarakat secara personal maupun komunal mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Kekayaan intelektual itu, papar dia, terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Editor: Berli Zulkanedi