get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Sebut Oknum Polisi yang Tampar PM TNI Benar-Benar Gila

Tempoyak dan Kue Lapan Jam Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Palembang 

Selasa, 20 September 2022 - 13:16:00 WIB
Tempoyak dan Kue Lapan Jam Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Palembang 
Pindang tempoyak dengan isi ikan patin. Tempoyak dan pindang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal. (Foto: Selerarasa)

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerbitkan 10 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) Kota Palembang. Sertifikat tersebut sebagai bukti pencatatan kekayaan intelektual komunal itu untuk sejumlah produk dan tradisi, di antaranya tempoyak dan kue lapan jam

Sertifikat tersebut rencananya akan diserahkan pada Jumat (23/9/2022) oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu kepada Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan, ke-10 sertifikat KIK Kota Palembang itu untuk kesenian Dulmuluk, pengikat kepala dari tenun songket (tanjak), dan selendang muzawaroh.

Kemudian makanan olahan durian tempoyak, pindang Palembang, kue lapan jam, burgo, tepung tawar perdamaian, ngobeng/ngidang, dan warisan budaya tak benda lainnya berupa lak atau dikenal resin lengket yang digunakan sebagai bahan pewarna, pengkilap, dan pernis.

"Pencatatan kekayaan intelektual baik secara perorangan (personal) maupun kelompok (komunal) yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang diharapkan diikuti masyarakat dan pemerintah daerah di 16 kabupaten/kota se-Sumsel," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut