Tembakan dan Teriakan Anak-Anak Warnai Penangkapan Pencuri Modus COD
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menyebutkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura membeli barang melalui media sosial. "Saat korban bertemu dengan pelaku di lokasi yang ditentukan, pelaku berulah dengan banyak permintaan lalu saat korban lengah barang dagangan korban di bawa kabur," katanya.
Pelaku ini dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Salah satu korbannya yang hendak menjual handphone. Saat korban mengambil pengisi daya di sepeda motor, pelaku langsung kabur membawa handphone korban tanpa membayar. "Sudah banyak laporan yang masuk," tuturnya.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku juga dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi