get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel di Palembang, Kasus Apa?

Target Bebas, Oknum Dosen Unsri Terdakwa Dugaan Pelecehan Mahasiswi Ajukan Kasasi ke MA

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:18:00 WIB
Target Bebas, Oknum Dosen Unsri Terdakwa Dugaan Pelecehan Mahasiswi Ajukan Kasasi ke MA
Oknum Dosen Unsri (kiri pakai masker) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Foto: Dede F)

Menurutnya, dalam dakwaan pasal 10 itu harus ada interaksi aktif antara si penerima dan pengirim pesan. Selain itu, pasal itu bisa dipakai jika korban menuruti apa yang diminta pengirim pesan dan yang bersangkutan menuruti karena terpaksa bukan keinginan sendiri.

"Jaksa hanya mendakwa dakwaan tunggal tersebut maka hakim tidak boleh memutuskan di luar dakwaan itu, karena itu peraturan," katanya. 

Diungkapkan Ghandi, mengajukan kasasi ke MA karena lembaga penegak hukum tertinggi tersebut sistemnya penerapan hukum. Kalau dalam dakwaan tunggal tidak boleh hakim memutus di luar dakwaan, maka putusan hakim yang pertama harus batal demi hukum.

"Kami ke MA karena menurut kami itu tidak adil lantaran apakah adil jika satu pihak yang hanya mengirimkan pesan tiba-tiba dihukum 4 tahun. Kecuali yang bersangkutan menuruti kemauan klien kami dan kemudian klien kami merekam hal tersebut, bisa masuk pasal 10, tapi kan ini tidak," katanya.

Diketahui, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut