Target Bebas, Oknum Dosen Unsri Terdakwa Dugaan Pelecehan Mahasiswi Ajukan Kasasi ke MA

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (36), yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat banding, Reza mendapatkan keringanan hukuman menjadi dari delapan tahun menjadi empat tahun penjara.
Kuasa Hukum Reza, Ghandi Arius membenarkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA. "Saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," ujarnya, Kamis (8/12/2022)
Menurutnya, alasan pengajuan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti. "Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni pasal 9 jo pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," katanya.
Dalam kasus kliennya tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut. Sedangkan, pada persidangan para korban tidak menjadi model dan tidak pernah memperagakan sebagai model.
"Memang terbukti adanya chat dikirim namun tidak ada tindak lanjut dari korban. Korban tidak memberikan respons dan itu berarti pesan satu sisi. Hanya klien kami mengirim pesan, terkirim, dibaca oleh korban dan didiamkan saja," katanya.
Menurutnya, dalam dakwaan pasal 10 itu harus ada interaksi aktif antara si penerima dan pengirim pesan. Selain itu, pasal itu bisa dipakai jika korban menuruti apa yang diminta pengirim pesan dan yang bersangkutan menuruti karena terpaksa bukan keinginan sendiri.
"Jaksa hanya mendakwa dakwaan tunggal tersebut maka hakim tidak boleh memutuskan di luar dakwaan itu, karena itu peraturan," katanya.
Diungkapkan Ghandi, mengajukan kasasi ke MA karena lembaga penegak hukum tertinggi tersebut sistemnya penerapan hukum. Kalau dalam dakwaan tunggal tidak boleh hakim memutus di luar dakwaan, maka putusan hakim yang pertama harus batal demi hukum.
"Kami ke MA karena menurut kami itu tidak adil lantaran apakah adil jika satu pihak yang hanya mengirimkan pesan tiba-tiba dihukum 4 tahun. Kecuali yang bersangkutan menuruti kemauan klien kami dan kemudian klien kami merekam hal tersebut, bisa masuk pasal 10, tapi kan ini tidak," katanya.
Diketahui, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi