Tangkap Pengedar di Pinggir Jalan, Polres Muba Temukan 80 Paket Sabu

MUBA, iNews.id - Andrianto (38) warga Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Muba. Andri ditangkap di pinggir jalan dengan barang bukti 80 paket sabu.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni mengatakan, penangkapan terhadap pengedar ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Pelaku ditangkap saat bertemu di pinggir jalan dan ditemukan barang bukti 80 paaket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,02 gram," katanya.
Barang bukti tersebut disimpan pelaku di kantong plastik warna hitam. Setelah diinterogasi lelaku mengaku pemilik barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi