Tanam Ganja di Sela Kopi, Petani di OKU Selatan Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:29:00 WIB
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapatkan diduga bibit ganja dari saudara E," katanya.
Sementara itu, tersangka Sariyadi mengaku, ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu. "Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. Saya tanam di sela-sela kebun kopi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Sariyadi dikenakan pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi