get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Tewas Dibunuh Residivis di Resto Wonosobo, Begini Kronologinya

Tak Kapok, Residivis Curi Burung Wakapolda Sumsel Kembali Berubah

Senin, 17 Juli 2023 - 17:04:00 WIB
Tak Kapok, Residivis Curi Burung Wakapolda Sumsel Kembali Berubah
Tak Kapok, Residivis Curi Burung Wakapolda Sumsel Kembali Berubah (Foto: iNews/Dede Febriansyah)

Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan residivis. H pernah mencuri burung di rumah Wakapolda Sumsel. Di tempat lain, pelaku juga sempat mencuri motor.

"Pelaku ini juga pernah menjadi tersangka kasus pencurian burung di rumah Wakapolda dan curanmor di daerah Kalidoni," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hanafi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut