Sumur Minyak Ilegal Terbakar Tewaskan 2 Warga, Pemilik Kabur ke Lampung

Dari peristiwa tersebut dua orang korban yakni Anton dan Rohmat meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandar Lampung.
"Tersangka mengaku aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan Juncto pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," katanya.
Sementara Sandri mengatakan, dirinya melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal mulai September 2022 lalu. "Baru satu bulan beroperasi, tiba-tiba terjadi kebakaran. Para korban bukan pekerja saya, hanya warga biasa yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di saluran air," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi