Sumur Minyak Ilegal Terbakar Tewaskan 2 Warga, Pemilik Kabur ke Lampung

MUBA, iNews.id - Polisi menangkap Sandri Haryanto (41) warga Palembang pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) terbakar tahun lalu. Kebakaran pada sumur ilegal milik tersangka mengakibatkan dua warga tewas.
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahri Husnul Aqif mengatakan, dari peristiwa kebakaran lahan sumur minyak di Desa Keban, Muba tersebut terdapat dua korban jiwa yakni Anton (22) dan Rohmat (25). "Tersangka Sandri yang merupakan warga Kota Palembang ditangkap Senin (15/5/2023), di Kota Bandar Lampung," ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Malik, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.
"Pemerasan minyak dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak di atas permukaan air parit menggunakan kain dan busa," katanya.
Dari peristiwa tersebut dua orang korban yakni Anton dan Rohmat meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandar Lampung.
"Tersangka mengaku aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan Juncto pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," katanya.
Sementara Sandri mengatakan, dirinya melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal mulai September 2022 lalu. "Baru satu bulan beroperasi, tiba-tiba terjadi kebakaran. Para korban bukan pekerja saya, hanya warga biasa yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di saluran air," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi