Sumur Minyak Ilegal Terbakar Tewaskan 2 Warga, Pemilik Kabur ke Lampung

MUBA, iNews.id - Polisi menangkap Sandri Haryanto (41) warga Palembang pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) terbakar tahun lalu. Kebakaran pada sumur ilegal milik tersangka mengakibatkan dua warga tewas.
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahri Husnul Aqif mengatakan, dari peristiwa kebakaran lahan sumur minyak di Desa Keban, Muba tersebut terdapat dua korban jiwa yakni Anton (22) dan Rohmat (25). "Tersangka Sandri yang merupakan warga Kota Palembang ditangkap Senin (15/5/2023), di Kota Bandar Lampung," ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Malik, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.
"Pemerasan minyak dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak di atas permukaan air parit menggunakan kain dan busa," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi