Sumsel Perpanjang PPKM hingga H-3 Lebaran
PALEMBANG, iNews.id – Pemprov Sumsel memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 10 Mei 2021. Keputusan ini menyusul kasus Covid-19 yang terus meningkat mengakibatkan dua daerah yakni Palembang dan OKU Timur zona merah.
"Awalnya PPKM 6-19 April, lalu diperpanjang 19-26 April dan kini kembali diperpanjang hingga 10 Mei 2021," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Sumsel, Rika Efianti di Palembang, Kamis (29/4/2021).
Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan perpanjangan PPKM skala mikro sesuai arahan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut dia, perpanjangan PPKM skala mikro dilakukan karena adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Sumsel. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, jumlah kasus Covid-19 meningkat menjadi 20.068 kasus dan meninggal dunia akibat infeksi virus tersebut mencapai 979 orang.
Sementara jumlah kesembuhan mencapai 17.712 orang. Untuk mengantisipasi penambahan kasus selama PPKM skala mikro, pihaknya terus menggencarkan upaya 3T (tracing, testing, treatment).
“Kegiatan 3T digencarkan di dua daerah yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 yakni Kota Palembang yang tercatat 10.106 kasus positif dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
669 kasus positif Covid-19,” kata dia.
Editor: Berli Zulkanedi