Suami Diduga Dijebak, IRT Asal Muba Lapor ke Propam Polda Sumsel

Kuasa Hukum Imelda, Billy De Oscar mengatakan, laporan Imelda sudah diterima di Yanduan Propam Polda Sumsel sejak 24 Maret 2023. Namun, pihaknya kembali datang ke Polda untuk memenuhi panggilan terkait laporan tersebut.
"Kita menduga memang ada yang tidak beres. Jadi kita sudah melakukan sejumlah upaya seperti melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, Div Propam Mabes Polri dan meminta perlindungan ke LPSK. Kita berharap keadilan untuk klien kita di kasus ini. Klien kita seperti sengaja dijebak," ujarnya.
Pihaknya juga berharap, Sahabudin yang telah ditetapkan tersangka, penahanannya bisa dipindahkan ke Polda Sumsel selama proses pemeriksaan Propam masih berlangsung. "Kepada Kapolda Sumsel kami meminta agar klien kami bisa ditarik penahanan ke Dittahti Polda Sumsel selama penyelidikan kasus ini masih berlangsung," katanya.
Bahkan, lanjut Billy, warga setempat juga sudah menandatangani petisi karena tidak terima dengan perlakuan polisi terhadap Sahabudin tersebut yang dinilai semena-mena terhadap warga biasa.
"Ini kita juga perlihatkan buktinya kalau warga sekitar menilai jika klien kita ini orang baik. Masyarakat juga tidak terima klien kita ditangkap dengan cara yang tidak wajar tersebut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi