Sopir Bus Penabrak Pegawai SPBU hingga Tewas di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:16:00 WIB

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka MNI merupakan sopir pengganti bus AKAP PMTOH dan saat itu menggantikan rekannya. MNI mengendarai bus tersebut mulai Betung, Banyuasin dengan tujuan ke Bandung, Jawa Barat.
Dalam perjalanan, bus singgah di SPBU Indralaya untuk mengisi BBM, namun tidak jadi karena ternyata stok solar di SPBU tersebut habis. "Dari situ mobil berjalan berat ke kanan hingga akhirnya menabrak korban yang sedang jaga depot pengisian Pertamax hingga tewas," kata Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.
Editor: Berli Zulkanedi