get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Ajak Warga Sumsel Aktif Awasi Tahapan Pemilu 2024

Sopir Bus Penabrak Pegawai SPBU hingga Tewas di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:16:00 WIB
Sopir Bus Penabrak Pegawai SPBU hingga Tewas di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka
Sopir bus tabrak pegawai SPBU di Ogan Ilir ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OGAN ILIR, iNews.id - Polisi menetapkan MNI, sopir bus yang menabrak pegawai SPBU hingga tewas di Ogan Ilir sebagai tersangka. Kepada polisi, pria asal Kabupaten Pidie, Aceh itu saat kejadian pikiran kosong efek kelelahan. 

Peristiwa tertabraknya korban terjadi Jumat (5/5/2023). Saat itu, korban yang bertugas di bagian Pertamax tengah duduk menunggu konsumsen. Tiba-tiba dari arah belakang datang bus dan menabraknya hingga tewas di lokasi kejadian. 

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan tersangka MNI sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PMTOH rute Aceh-Bandung yang menabrak petugas SPBU di Indralaya, Ogan Ilir, berinisial R (23) seusai antre solar.

MNI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan cukup alat bukti, di antaranya video rekaman kamera pengawas (CCTV) milik SPBU dan diperkuat keterangan sejumlah saksi dalam proses penyelidikan. "MNI pun mengaku pikirannya kosong efek kelelahan sehingga tak bisa mengendalikan bus yang melaju dengan sendirinya hingga menabrak petugas SPBU," ujar Kapolsek, Rabu (10/5/2023).

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka MNI merupakan sopir pengganti bus AKAP PMTOH dan saat itu menggantikan rekannya.​​​​​​​ MNI mengendarai bus tersebut mulai Betung, Banyuasin dengan tujuan ke Bandung, Jawa Barat.

Dalam perjalanan, bus singgah di SPBU Indralaya untuk mengisi BBM, namun tidak jadi karena ternyata stok solar di SPBU tersebut habis. "Dari situ mobil berjalan berat ke kanan hingga akhirnya menabrak korban yang sedang jaga depot pengisian Pertamax hingga tewas," kata Kapolsek. 

Tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut