Sopir Bus Penabrak Pegawai SPBU hingga Tewas di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

OGAN ILIR, iNews.id - Polisi menetapkan MNI, sopir bus yang menabrak pegawai SPBU hingga tewas di Ogan Ilir sebagai tersangka. Kepada polisi, pria asal Kabupaten Pidie, Aceh itu saat kejadian pikiran kosong efek kelelahan.
Peristiwa tertabraknya korban terjadi Jumat (5/5/2023). Saat itu, korban yang bertugas di bagian Pertamax tengah duduk menunggu konsumsen. Tiba-tiba dari arah belakang datang bus dan menabraknya hingga tewas di lokasi kejadian.
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan tersangka MNI sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PMTOH rute Aceh-Bandung yang menabrak petugas SPBU di Indralaya, Ogan Ilir, berinisial R (23) seusai antre solar.
MNI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan cukup alat bukti, di antaranya video rekaman kamera pengawas (CCTV) milik SPBU dan diperkuat keterangan sejumlah saksi dalam proses penyelidikan. "MNI pun mengaku pikirannya kosong efek kelelahan sehingga tak bisa mengendalikan bus yang melaju dengan sendirinya hingga menabrak petugas SPBU," ujar Kapolsek, Rabu (10/5/2023).
Editor: Berli Zulkanedi