Soal Sanksi untuk ASN Terima Bansos, Ini Kata Menpan RB
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos. Namun begitu, Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos.
Diketahui, sebanyak 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan menerima bantuan sosial (bansos).
“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).
Editor: Berli Zulkanedi