Simpan Sabu di Rumah, Petani di Muratara Diringkus Polisi

MURATARA, iNews.id - Ari Sibra (28) seorang petani ditangkap Satnarkoba Polres Muratara, Sumsel karena menjadi pengedar narkoba. Petani ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Nibung, Muratara.
Kasat Narkoba AKP Darmanson mengatakan berdasarkan masyarakat tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan rumah tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Tersangka kita gerbek di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti (BB) 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram, yang disimpan dalam kotak rokok,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.
Editor: Berli Zulkanedi