BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 115 Kg asal Luar Negeri

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg). Selain sabu, petugas juga mengamankan seorang pelaku yakni Nurhasan.
Diketahui, pria warga Jalan Supratman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ini, diduga menjadi bandar narkoba sekaligus distributor. Sabu itu rencananya akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap petugas di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, barang tersebut didistribusikan dari Aceh melalui Pekanbaru, kemudian Dumai, dan selanjutnya dibawa ke Palembang.
“Kita mendapatkan informasi melalui pengembangan intelijen IT bahwa akan ada distribusi sabu berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata terjadi transaksi penyerahan sabu seberat 115 kilogram ke wilayah Palembang,” katanya, Senin (30/1/2023).
Editor: Candra Setia Budi