Sidang Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, 11 Orang Dijadwalkan Beri Kesaksian
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, jika aliran fee dalam dugaan kasus tersebut telah disebut JPU pada pembacaan dakwaan, dan nantinya aliran fee itu akan diungkap di persidangan.
"Sedangkan untuk Akhmad Najib dan lainnya walau mereka tidak menerima fee dalam perkara tersebut namun terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga memperkaya orang lain atau korporasi," katanya.
Empat terdakwa yang akan menjalani persidangan yakni mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel Agustinus Antoni.
Editor: Berli Zulkanedi