Sidang 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditunda, Jaksa KPK Kecewa Kuasa Hukum Santai

PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji pada 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019 yang menjerat 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang terpaksa ditunda. Penundaan karena masih ada hakim anggota yang melaksanakan cuti.
"Karena hakim anggota masih ada yang cuti dan hakim penggantinya juga tidak masuk, maka sidang kita tunda dan akan lanjutkan kembali, Rabu (9/2/2022), pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim Efrata Heppy Tarigan sebelum menutup sidang, Rabu (2/3/2022).
Diketahui, rencananya sidang kali ini mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan delapan saksi bagi sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sementara Tim JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan, dengan segala persiapan yang sudah dilakukan seharusnya pihak Panitra memberikan informasi jika sidang akan ditunda.
"Harusnya jauh hari sebelumnya, pihak Panitera memberikan informasi kepada kami jika sidang akan ditunda, kasihan sama saksi-saksi yang kami hadirkan karena diundang jauh-jauh dari Muara Enim, malah sidangnya ditunda," ujar Asri.
Editor: Berli Zulkanedi