Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Pakai Aturan Lama dan Lebih Mudah

JAKARTA, iNews.id - Ketentuan pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun akhirnya dibatalkan. Meneteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan akan dilakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan saat ini masih berlaku peraturan lama yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Menurut Ida Fauziyah, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan. Revisi tersebut, dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziyah.
Editor: Berli Zulkanedi