Sidang 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditunda, Jaksa KPK Kecewa Kuasa Hukum Santai
Darmadi Djufri salah satu tim kuasa hukum untuk empat anggota DPRD Muara Enim, yakni terdakwa Indra Gani, Muhardiansyah, Mardiansyah dan Fitriansyah, menanggapi dengan santai terkait penundaan sidang tersebut.
"Kami tidak begitu kecewa, hanya saja dengan penundaan ini menghambat pemeriksaan saksi-saksi dan kami tetap menghormati Majelis Hakim," katanya.
Diketahui sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa jaksa KPK dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Sepuluh terdakwa tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Diduga masing-masing disebut menerima aliran uang fee sebesar Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Editor: Berli Zulkanedi