get app
inews
Aa Text
Read Next : Tipu Warga Rp2 Miliar, 3 Jaksa Gadungan di Malang Segera Disidang 

Semua Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang, Ini Penjelasan Kejaksaaan Agung

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:42:00 WIB
Semua Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang, Ini Penjelasan Kejaksaaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Larangan ini terkait sejumlah terdakwa yang seolah-olah alim pada saat persidangan. 

Jaksa Agung akan menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan ini.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halalbihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut