Semua Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang, Ini Penjelasan Kejaksaaan Agung
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Larangan ini terkait sejumlah terdakwa yang seolah-olah alim pada saat persidangan.
Jaksa Agung akan menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan ini.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halalbihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).
Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.
Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut.
Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi