Selebgram Cantik di Palembang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong
Minggu, 16 Januari 2022 - 01:37:00 WIB
Dia melanjutkan, korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain.
"Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.
Selain mengamankan ALN, polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto