get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur

Selebgram Cantik di Palembang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong 

Minggu, 16 Januari 2022 - 01:37:00 WIB
Selebgram Cantik di Palembang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong 
Selebgram di Kota Palembang, Sumsel ditangkap polisi. Perempuan cantik berinisial ALN (30) itu diduga tersandung investasi bodong (Guntur/MNC Portal)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Perempuan cantik berinisial ALN (30) itu diduga tersandung investasi bodong bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Roy Tambunan mengatakan, warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang itu bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi," kata Roy, Sabtu (15/1/2022).

Roy menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian.

"Kemudian dia menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi story Instagram," katanya.

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, lanjut Kapolsek, dia menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta.

"Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi," kata dia.

Dia melanjutkan, korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain.

"Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.

Selain mengamankan ALN, polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 KUHP  Jo 378  KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut