Sehari ETLE Rekam 7.000 Pelanggaran di Palembang, Terbanyak Melawan Arus

PALEMBANG, iNews.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan sejak 1 Januari 2022 di Palembang. Sebanyak 26.071 pelanggaran terekam, dan terbanyak melawan arus.
Sistem kerja ETLE yang menggunakan dua jenis kamera di sembilan titik lokasi di Kota Palembang ini terbilang cukup efektif dan solutif dalam menindak pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh petugas lalu lintas.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan, bahwa kedua jenis kamera yang digunakan yakni Invoice Camera yang karakteristiknya diberlakukan bagi pelanggaran yang terdapat di persimpangan, seperti di simpang lampu merah. Sedangkan jenis yang kedua yakni Check Point Camera yang diperuntukan di beberapa jalan lurus.
"Di Palembang ada sebanyak sembilan titik, di antaranya untuk Check Point' Camera ada di Jalan Kol H Burlian, R Sukamto, SPBU Pahlawan, Depan Honda Astra, Jalan Wahid Hasyim, Bank Sumsel Babel Jakabaring. Sedangkan yang Invoice Kamera ada dua titik, yakni di Simpang Charitas dan Simpang 8 Ulu," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Untuk mekanisme tindakan tilang, Dirlantas menjelaskan, setiap pelanggar akan terekam pada setiap kamera yang telah terkoneksi pada ruang sistem yang dioperasikan oleh operator dari masing-masing lokasi. Kemudian hasil capture tersebut akan tercetak dalam bentuk surat yang ditujukan ke rumah terduga pelanggar yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.
Editor: Berli Zulkanedi