Sehari ETLE Rekam 7.000 Pelanggaran di Palembang, Terbanyak Melawan Arus

PALEMBANG, iNews.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan sejak 1 Januari 2022 di Palembang. Sebanyak 26.071 pelanggaran terekam, dan terbanyak melawan arus.
Sistem kerja ETLE yang menggunakan dua jenis kamera di sembilan titik lokasi di Kota Palembang ini terbilang cukup efektif dan solutif dalam menindak pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh petugas lalu lintas.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan, bahwa kedua jenis kamera yang digunakan yakni Invoice Camera yang karakteristiknya diberlakukan bagi pelanggaran yang terdapat di persimpangan, seperti di simpang lampu merah. Sedangkan jenis yang kedua yakni Check Point Camera yang diperuntukan di beberapa jalan lurus.
"Di Palembang ada sebanyak sembilan titik, di antaranya untuk Check Point' Camera ada di Jalan Kol H Burlian, R Sukamto, SPBU Pahlawan, Depan Honda Astra, Jalan Wahid Hasyim, Bank Sumsel Babel Jakabaring. Sedangkan yang Invoice Kamera ada dua titik, yakni di Simpang Charitas dan Simpang 8 Ulu," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Untuk mekanisme tindakan tilang, Dirlantas menjelaskan, setiap pelanggar akan terekam pada setiap kamera yang telah terkoneksi pada ruang sistem yang dioperasikan oleh operator dari masing-masing lokasi. Kemudian hasil capture tersebut akan tercetak dalam bentuk surat yang ditujukan ke rumah terduga pelanggar yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.
"Surat uang tadi tercetak akan dikirimkan oleh Pos Indonesia ke alamat tujuan pada satu atau dua hari setelah melanggar dan kemudian akan ditunggu selama seminggu untuk datang guna memberi konfirmasi atas pelanggaran," katanya.
Apabila terduga pelanggar tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan akan terblokir. Namun, apabila pelanggar dapat hadir, maka akan diputuskan apakah akan ditilang atau tidak, lalu berapa besaran denda yang akan dikenakan, dan ketika sudah dipanggil dan diberikan besaran denda lewat Briva tapi terduga pelanggar tidak mau membayar, maka nomor kendaraan akan diblokir pada hari ke-19.
"Semua pengguna kendaraan ini belum tentu pemiliknya, sehingga akan kita pastikan dulu apakah dia yang melanggar atau tidak. Kalau tidak mau bayar data kendaraan akan kembali diblokir, dampaknya dia tidak bisa bayar pajak," katanya.
Sementara itu, Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli menjelaskan, bahwa bagi kendaraan tanpa nopol atau menggunakan plat bodong maka akan tetap terdata melalui Aming Vehicle System.
"Pada saat terdata di hitungan kelima, ketiga atau yang kesekian, dan tercapture alarm sistem nanti akan berbunyi dan kami akan menghubungi petugas di lapangan untuk mengamankan pelanggar, kemudian untuk tindakan lebih lanjut fotonya akan tersebar ke kita sebagai barang bukti nantinya," ujarnya.
Kemudian hal sama juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan karena jasa rental, dia membeberkan bahwa yang akan menanggung denda tilang bukanlah pemilik kendaraan melainkan penggunanya.
"Semua akan tercatat dan kita akan pastikan kalau yang ditilang itu penggunanya bukan pemilik. Karena kadang tidak semua data itukan sesuai, seperti penjualan motor yang belum balik nama. Bahkan dengan ini kita akan lebih mudah mendapati kendaraan hasil curian," katanya.
Diketahui, hingga hari keenam penerapan sistem ETLE, setidaknya ada sebanyak 26.071 pelanggar yang terekam dan didominasi oleh pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan pengaman seperti helm dan safety belt, dan penggunaan handphone saat berkendara. "Untuk satu hari ini saja ada sebanyak 7.982 Namun ini belum diurai jenis kendaraan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi