Sebar Video Syur Bersama Pacar, Pria Palembang Ditangkap Polisi
Mendapati video syur tersebut, mantan kekasih pelaku, APS (21), pun kemudian membuat laporan kepolisian atas tindakan tersebut. "Saya menyesal pak," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya menyebar video syur mantan kekasihnya sendiri, pelaku ditangkap dan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
"Berkat laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku, video tersebut ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri," ujarnya.
Diketahui bahwa akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir. Kemudian korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.
Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Editor: Berli Zulkanedi