get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Daerah di Sumsel Keluar dari Zona Merah, Ini Daftarnya

Satpol PP Lahat Segel Cafe dan Panti Pijat yang Dilengkapi Miras dan PSK

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:33:00 WIB
Satpol PP Lahat Segel Cafe dan Panti Pijat yang Dilengkapi Miras dan PSK
Cafe dan panti pijat di Kabupaten Lahat disegel Satpol PP karena diduga mengedarkan miras dan menjadi tempat transaksi prostitusi. (Foto: Balaputera)

"Sedikitnya tiga mata pasal yang dilanggar pemilik usaha ini. Antara lain izin bangunan, izin usaha hiburan dan rekreasi serta larangan peredaran minuman keras," katanya.

Fauzan memastikan, Pemkab Lahat tidak melarang warga yang hendak beraktivitas atau membuka usaha. Namun setiap kegaitan harus memenuhi syarat dan mentaati aturan yang berlaku baik undang - undang maupun peraturan daerah.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut