Satpol PP Lahat Segel Cafe dan Panti Pijat yang Dilengkapi Miras dan PSK

LAHAT, iNews.id - Bersama tim terpadu dari TNI dan Polri, Satpol PP Kabupaten Lahat menyegel bangunan semi permanen seluas 100 meter persegi di Desa Kota Raya. Bangunan itu di dalamnya terdapatnya cafe dan panti pijat yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan transaksi prostitusi.
Kasat Pol PP Lahat Fauzan Khori mengatakan, penyegelan disaksikan instansi terkait hingga pemeritah kecamatan dan desa. "Penyegelan dilakukan karena pengelola sudah melanggar Perda tentang Bangunan dan Izin Usaha," ujarnya, Jumat (20/8/2021).
Fauzan menjelaskan, pihaknya menduga di dalam cafe dan panti pijat itu terdapat peredaran miras dan transaksi prostitusi. Untuk itu, pemeriksaan terus dilakukan untuk menenentukan langkah selanjutnya.
"Sedikitnya tiga mata pasal yang dilanggar pemilik usaha ini. Antara lain izin bangunan, izin usaha hiburan dan rekreasi serta larangan peredaran minuman keras," katanya.
Fauzan memastikan, Pemkab Lahat tidak melarang warga yang hendak beraktivitas atau membuka usaha. Namun setiap kegaitan harus memenuhi syarat dan mentaati aturan yang berlaku baik undang - undang maupun peraturan daerah.
Editor: Berli Zulkanedi