Saksi Sebut 25 Anggota DPRD Muara Enim Terima Rp5,6 Miliar dari Kontraktor

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek serta pengesahan APBD 2019 yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim. Sidang menghadirkan dua saksi dari Dinas PUPR Muara Enim, satu di antaranya merupakan terpidana kasus serupa Elfin MZ Mochtar dan Ilham Sudiono.
Adapun 10 terdakwa itu yakni Piardi, Subahan, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, Jaksa KPK Asri Irwan mencecar saksi Elfin MZ Mochtar terkait sejumlah barang bukti, di antaranya berupa catatan-catatan khusus seperti jatah pemberian sejumlah aliran dana fee kepada para terdakwa.
Catatan yang berisi nama 45 anggota DPRD Muara Enim tersebut, diberikan oleh terpidana Ramlan Suryadi kemudian ditulis tangan oleh Elfin MZ Mochtar.
"Yang saya tulis di catatan itu adalah jumlah uang yang sudah diserahkan kepada anggota DPRD, termasuk sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi terdakwa," ujar Elfin di persidangan, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan Elfin, rata-rata anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mendapat jatah fee Rp200 juta, namun ada sebagian besar tidak menerimanya, hanya 25 anggota DPRD saja yang menerima.
Editor: Berli Zulkanedi