Sah! UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
Rabu, 30 November 2022 - 10:05:00 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini. Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.
Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," kata mantan Bupati Banyuasin ini.
Editor: Berli Zulkanedi