get app
inews
Aa Text
Read Next : Covid-19 Kembali Melonjak di Kota Palembang, Dinkes Disiplinkan Warga 

Sah! UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta

Rabu, 30 November 2022 - 10:05:00 WIB
Sah! UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 naik sekitar 7,5 persen menjadi Rp3.565.409. Kenaikan UMK ini sudah ditandatangani Wali Kota Palembang Harnojoyo dan segera diumumkan. 

Harnojoyo mengatakan, kenaikan UMK Kota Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp256.000 menjadi Rp3.565.409 dari sebelumnya Rp3.289.409 tetap menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini. Kenaikan ini sedikit lebih rendah dari kenaikan UMP Sumsel 2023 yang mencapai 8,26 persen menjadi Rp3,40 juta. 

"Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera diumumkan," ujar Harnojoyo, Selasa (29/11/2022).

Terpisah, Sekda Sumsel Supriyono mengatakan, penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain. Beberapa daerah menetapkan lebih tinggi yakni Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Muara Enim.

Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini. Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.

Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," kata mantan Bupati Banyuasin ini.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut