Sadis! Pemuda di Pekanbaru Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Depan Ibu
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:37:00 WIB
        
    
                
            
                Seusai membunuh, pelaku melarikan diri namun dapat ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah membunuh kakak kandung.
                                    "Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AFF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
                                    Editor: Donald Karouw