Rumah Tangganya Dicampuri, Menantu Letuskan Senpi di Depan Mertua
Jumat, 11 Februari 2022 - 17:39:00 WIB
Atas ulahnya pelaku segera diamankan ke Mapolsek Gandus Palembang. "Tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi jenis FN dan amunisinya," katanya.
Kusyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal senpi yang dimiliki tersangka. "Atas perbuatannya itu tersangka terancam dikenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang. "Saya emosi pak, urusan rumah tangga saya selalu dicampuri," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi