Rumah Tangganya Dicampuri, Menantu Letuskan Senpi di Depan Mertua
PALEMBANG, iNews.id - Dedi Tetra Utama (47) hanya tertunduk lesuh ditangkap anggota Polsek Gandus. Dedi ditangkap karena mengancam dan meletuskan senpi di depan mertuanya.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto mengatakan, tersangka tidak hanya menodongkan senpi, namun juga meletuskan senjata api tersebut ke udara.
"Saat kejadian, tersangka ini emosi dengan mertuanya karena masalah rumah tangganya selalu dicampuri oleh mertuanya," ujar Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Gandus Palembang, Iptu Andrian, Jumat (11/2/2022).
Atas ulahnya pelaku segera diamankan ke Mapolsek Gandus Palembang. "Tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi jenis FN dan amunisinya," katanya.
Kusyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal senpi yang dimiliki tersangka. "Atas perbuatannya itu tersangka terancam dikenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang. "Saya emosi pak, urusan rumah tangga saya selalu dicampuri," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi