Remaja Komplotan Begal Sadis depan Kantor DPRD Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Remaja komplotan begal sadis yang beraksi di Jalan POM IX sekitar Kantor DPRD Sumsel terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Komplotan berjumlah enam orang ini tertangkap setelah salah satunya ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan remaja hingga tewas di Jalan Merdeka.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan bahwa hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu," katanya.
Keenam pelaku AF (17), DM(17), D (17), R (21), Z (19), dan A (19), semuanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Mereka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing, Kamis (16/6/2022).
Identitas para pelaku tersebut terungkap, setelah tim Reskrim melakukan pengembangan dari pelaku Z yang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.
Selanjutnya kelima pelaku lainnya turut mengaku telah melakukan aksi kriminal begal bersenjata tajam secara bersama-sama terhadap korban seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 03.40 WIB.
Awal kejadian, saat itu korban BS tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya untuk pulang ke rumah. Kemudian tiba-tiba dipepet dan dibacok dengan senjata tajam saat melintas di Jalan POM IX atau depan Kantor DPRD Provinsi oleh para pelaku.
"Tiga pelaku memepet korban, lalu ditusuk sebilah parang oleh pelaku Ziro, motor korban dibawa kabur dan diketahui dijual ke seorang penadah bernama Gilang (yang berstatus DPO) di kawasan 29 Ilir Palembang oleh pelaku Rudi," katanya.
Pada saat kejadian, korban BS dan rekannya berhasil menyelamatkan diri meskipun mengalami luka tusukan pada lengan bagian kanan.
Para pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Ilir Barat I beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BG-5245-ACV dan 1 unit motor Honda Vario 150 cc warna oranye tanpa bernomor polisi.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Setelah selesai, kami segera melimpahkan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi