Rebutan Tanah, Anak dan Menantu Gugat Orang Tua ke Pengadilan

MUBA, iNews.id - Seorang ibu lanjut usia (lansia) di Tanjung Kerang, Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumsel digugat anak dan menantunya ke Pengadilan Negeri Sekayu karena masalah tanah. Selain digugat, ibu lansia bernama Kocik juga dimaki anak dan menantu yang membuatnya menangis di Pengadilan Negeri Sekayu.
Tangis ibu Kocik tak terbendung mendengar caci maki dari anak dan menantunya. Bahkan hampir terjadi keributan, beruntung dapat dilerai petugas yang berjaga.
Persoalan ini bermula, Kocik dan suaminya Alimudin meminta uang kepada Supadi dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Alimudin yang berlokasi di samping rumahnya. Kemudian Supardi meninggal dunia, dan sertifikat tanah itu dititipkan kepada saudarinya bernama Raminem.
Selanjutnya Raminem menghubungi anak Kocik bernama Subaidah untuk menebus kembali surat tanah milik Alimudin sebesar Rp16 juta. Subaidah menebus kembali sertifikat tanah itu menggunakan uang Rp16 juta dari suaminya.
Editor: Berli Zulkanedi