Polisi Buru 2 DPO Pelaku Tawuran Antarremaja di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Polisi masih memburu dua pelaku tawuran antarremaja yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/2023) malam. Kedua pelaku yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, Rian dan Harga Ramanda.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa kedua pelaku yang DPO tersebut turut serta membacok hingga menyebabkan Farel Anggara Putra (20) meninggal dunia.
"Pelaku Rian dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali, sedangkan pelaku Hega Ramanda membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali," katanya, Selasa (17/1/2023).
Dijelaskan Haria, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I Palembang langsung melakukan penyelidikan pascakejadian sehingga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku tawuran.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni Reza yang ditangkap pascatawuran, lalu Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI), dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.
"Dari pengakuan ketiga pelaku, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi