get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendak Tawuran Konten, 4 Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi di Kesambi Cirebon

Polisi Buru 2 DPO Pelaku Tawuran Antarremaja di Palembang

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:41:00 WIB
Polisi Buru 2 DPO Pelaku Tawuran Antarremaja di Palembang
Dua DPO pelaku tawuran antarremaja di Palembang diburu polisi. (Foto: Ilustrsi tawuran/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi masih memburu dua pelaku tawuran antarremaja yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/2023) malam. Kedua pelaku yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, Rian dan Harga Ramanda.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa kedua pelaku yang DPO tersebut turut serta membacok hingga menyebabkan Farel Anggara Putra (20) meninggal dunia.

"Pelaku Rian dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali, sedangkan pelaku Hega Ramanda membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali," katanya, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskan Haria, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I Palembang langsung melakukan penyelidikan pascakejadian sehingga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku tawuran.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni Reza yang ditangkap pascatawuran, lalu Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI), dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.

"Dari pengakuan ketiga pelaku, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang," ungkapnya.

Setelah para pelaku tiba di TKP dengan berjalan kaki, lanjutnya, tidak lama datang rombongan kelompok musuh untuk melakukan aksi tawuran. 
Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

"Ketika terjatuh, pelaku Reza menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, dan pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

"Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, luka tusuk pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut