Jaksa Akan Jemput Paksa Selebgram Palembang Alnaura terkait Kasus Penipuan
PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Palembang akan menjemput paksa selebgram asal Kota Palembang, Alnaura Karima Pramesti, yang tersandung kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Perempuan cantik ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
"Sudah tiga kali kita panggil, namun belum datang juga. Jadi akan kita panggil paksa yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan, Rabu (18/1/2023).
Diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Alnaura Karima Pramesti (30) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Alnaura.
"Kita sudah terima salinan putusan Kasasi MA yang isinya menyatakan terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi