get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka di Palembang Aniaya Ayah Kandung hingga Jari Nyaris Putus

Raup Jutaan Rupiah, Pasutri di Palembang Jual Kosmetik Ilegal Modus Hadiah Motor

Kamis, 23 September 2021 - 20:41:00 WIB
Raup Jutaan Rupiah, Pasutri di Palembang Jual Kosmetik Ilegal Modus Hadiah Motor
Polda Sumsel menangkap pasutri diduga menjual kosmetik ilegal secara online dengan omzet jutaan rupiah. (Foto: MNC Portal/Era Neizma Wedya)

PALEMBANG, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga menjual ribuan kosmetik ilegal di Kota Palembang. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy atau tindakan pembelian terselubung terhadap.

Kedua pelaku yakni, Linda Astika (27) dan suaminya Supriadi (31), warga Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. 

“Kosmetik yang kita amankan tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Untuk melancarkan aksinya pasurti ini mengimingi calon konsumen dengan hadiah doorprize sepeda motor,” ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, pasutri tersebut menawarkan kosmetik ilegal melalui media sosial Facebook. Setelah disepakati berlanjut melalui WhatsApp. Setelah sepakat barang akan diantar pembayaran melalui cash on delivery (COD).

“Karena kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui,” kata Ferry. 

Dari keterangan pelaku, kata dia, kosmetik tersebut dipasarkan hanya ke perorangan belum dipasarkan ke toko-toko kosmetik lain. Untuk menarik konsumen, kedua pelaku mengiming-imingi hadiah atau doorprize.

“Pelaku memberi iming-iming doorprize hadiah sepeda motor yang bikin ngiler para konsumennya,” katanya.

Terkait dengan kasus itu, Ferry mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati memakai produk kecantikan. “Ini nanti bukan cantik malah berbahaya jika dipakai,” ucap Ferry.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polda Sumsel menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman serta menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan kosmetik masker whitening sebanyak 2.287 pot.

Kepada polisi, tersangka Linda mengaku baru setahun berjualan kosmetik dengan omzet puluhan juta rupiah. Keuntungan yang didapat digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

“Kosmetik itu saya pesan melalui online, dan saya tidak tahu dari mana asalnya karena lewat online semua. Baru dua sampai tiga kali saya pesan. Kalau ada konsumen yang pesan akan diantar ke rumah oleh suami saya dan pembayaran melalui COD,” papar Linda.

Sedangkan suaminya, Supriadi mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata-rata asal Palembang. “Saya sehari-hari membantu kakak saya di rumah makan, lantaran efek pandemi Covid-19, saya ikut bantu istri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat (1), juncto Pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut