Punya Bukti Kuat, KPK Tak Ragu Kejar Harun Masiku
Ia menyatakan, tak ada keraguan tersebut berlandaskan alat bukti yang kuat dalam menetapkan HM sebagai tersangka. Terlebih, HM sudah menjadi DPO di interpol.
"Yang jelas kan statu HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," ucapnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Editor: Berli Zulkanedi