KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengembangan dugaan kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison. Lima ASN tersebut diamankan pada Selasa (9/6/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara mengarah pada dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada oknum di lingkungan BPK.
Dugaan itu kini masih didalami penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan. Total ada 11 orang yang diperiksa dalam rangkaian OTT dan pengembangan kasus tersebut.
Budi menjelaskan, tangkap tangan lanjutan ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Budi, perkara ini bermula dari temuan audit BPK terkait sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik yakni pengadaan Smart TV atau perangkat pendukung pembelajaran yang diduga bermasalah.
KPK masih mendalami keterkaitan antara temuan audit tersebut dengan dugaan aliran dana suap. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri peran sejumlah pihak dalam perkara ini.
“Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang.
Tiga tersangka lain yakni Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triadi dari pihak swasta sekaligus keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut Edison diduga menerima jatah sebesar 5 persen dari dana suap. Dana tersebut diduga disalurkan melalui pihak-pihak tertentu.
KPK juga menduga terdapat praktik pengumpulan setoran dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. Dana itu kemudian diduga dialirkan kepada pihak-pihak terkait.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. KPK mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Editor: Donald Karouw